Sunday, December 24, 2017

Korea Utara Tolak Resolusi Sanksi Dewan Keamanan PBB


Korea Utara dengan tegas menolak adanya resolusi sanksi tambahan yang dikeluarkan PBB.

Dewan Keamanan PBB pada Jumat (22/12/2017) secara bulat telah mengeluarkan sanksi tambahan kepada Korea Utara, termasuk dalam pembatasan impor minyak bumi.

Pernyataan Kementerian Luar Negeri Korea Utara, mengatakan, resolusi sanksi yang ditambahkan sebagai pelanggaran berat atas kedaulatan negaranya.

Selain itu, dianggap menjadi pernyataan perang yang melanggar perdamaian dan stabilitas di Semenanjung Korea dan wilayahnya.

"Amerika Serikat sangat ketakutan dengan pencapaian bersejarah kami yang berhasil menjadi negara berkekuatan nuklir."

"Mereka semakin bertindak gegabah dalam menjatuhkan sanksi dan tekanan terberat kepada negara kami," tulis pernyataan resmi Korea Utara melalui KCNA.

Pernyataan Korea Utara kembali menegaskan persenjataan nuklir mereka merupakan pertahanan diri mencegah ancaman nuklir dan pemerasan di AS.

"Jika AS ingin hidup dengan damai maka harus meninggalkan kebijakan yang bermusuhan dengan Republik Rakyat Demokratik Korea (DPRK)."

"AS harus belajar untuk hidup berdampingan dengan negara yang memiliki senjata nuklir dan tak lagi mendesak kami menanggalkan senjata nuklir yang kami bangun dengan susah payah," tambah pernyataan itu.

"Kami akan terus memperkuat pertahanan diri nuklir kami untuk menghapuskan ancaman nuklir AS dengan cara mengimbangi kekuatan mereka," lanjut pernyataan Korea Utara dilansir Yonhap News.

Mengutuk uji coba misil balistik yang dilakukan Korea Utara pada 29 November lalu, 15 negara anggota Dewan Keamanan PBB sepakat menutup impor minyak bumi dan memblokir sumber pendapatan utama lainnya yang diduga digunakan mendanai program nuklir mereka.

Resolusi yang dirancang AS adalah dengan memangkas ekspor produk olahah minyak dan minyak mentah hingga 89 persen.

Rancangan resolusi itu juga meminta negara anggota PBB untuk memulangkan pekerja asing asal Korea Utara dalam kurun waktu 24 bulan ke depan.


No comments:

Post a Comment